Informasi Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia apabila ada permohonan terhadap informasi Publik tersebut, hal tersebut di atur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21

AInformasi Wajib Tersedia Setiap SaatLink
1Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakanlihat
2Dokumen Perencanaanlihat
3Dokumen Anggaran dan Keuanganlihat
4Dokumen Kinerja dan Akuntabilitaslihat
5Informasi Kerja Samalihat
6Pedoman dan Prosedur Kerja Samalihat
7Standar Pelayanan Publiklihat
8Daftar Informasi Publiklihat
9Daftar Informasi Publik yang Dikecualikanlihat
10Register Permohonan Informasi Publiklihat